BlogPolda Metro Jaya Amankan 101 Orang Terduga Provokator Ricuh...

Polda Metro Jaya Amankan 101 Orang Terduga Provokator Ricuh May Day

-

- Advertisment -spot_img

Polda Metro Jaya Amankan 101 Orang Terduga Provokator Ricuh May Day

Polda Metro Jaya mengamankan 101 orang yang diduga berencana memicu kerusuhan dalam perayaan May Day 2026 di Jakarta pada Jumat (1/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah bukti berupa peta penyerangan hingga jadwal rencana aksi anarkis di lapangan sebagaimana dilansir dari Detikcom.

 

Penyidik kepolisian menemukan dokumen terperinci yang menyusun skenario kekacauan selama aksi buruh berlangsung. Pihak berwenang menyebutkan bahwa kelompok tersebut telah mengatur pergerakan massa secara sistematis untuk melakukan serangan di titik-titik tertentu.

“Dan kami menemukan dokumen rencana untuk melakukan kerusuhan. Mereka sudah mempersiapkan rekan-rekan sekalian di sini tergambar dengan jelas, bisa dilihat juga di layar, yang rundown,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (1/5/2026).

Penjelasan lebih lanjut mengenai teknis serangan tersebut diungkapkan melalui bukti jadwal yang telah disusun oleh para terduga pelaku. Polisi mengidentifikasi adanya pembagian waktu spesifik untuk melancarkan aksi ofensif terhadap petugas di lokasi.

“Bisa tergambar dengan jelas mereka sudah mempersiapkan rundown acaranya. Jadi per jam mereka sudah mempersiapkan kapan mereka melakukan serangan atau serbuan kalau bahasa di sini,” tambahnya.

Dokumen yang disita juga memuat pemetaan jalur logistik dan penyelamatan diri bagi para pelaku kerusuhan. Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa skema tersebut mencakup rute keberangkatan hingga lokasi evakuasi setelah melakukan aksi.

“Ini sudah mereka persiapkan. Jadi datang dari mana, kemudian kejadiannya seperti apa, dan kembalinya harus ke mana. Titik-titik kumpulnya mereka sudah tentukan,” sebutnya.

Selain dokumen perencanaan, petugas menyita alat komunikasi, sejumlah uang tunai, serta senjata berbahaya seperti bom molotov dan senjata tajam. Uang tersebut diduga akan didistribusikan kepada massa yang bersedia bergabung dalam aksi kelompok tersebut.

“Ini adalah sejumlah uang yang berhasil kami amankan dari tangan salah satu koordinator di lapangan yang berdasarkan informasi yang bersangkutan kepada kami bahwa uang tersebut akan digunakan atau diberikan kepada mereka yang ikut hadir bersama-sama dengan kelompoknya,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelompok ini menggunakan media sosial sebagai sarana provokasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan bentrokan antara elemen serikat buruh dengan cara menyusup ke dalam barisan massa saat unjuk rasa berlangsung.

“Dalam pembicaraan sesama mereka, terungkap beberapa fakta di antaranya mereka merencanakan akan mengadu domba antar elemen serikat buruh dengan melakukan penyusupan pada saat kegiatan sedang berlangsung,” ucap dia.

Para terduga pelaku yang ditangkap rata-rata berusia antara 20 hingga 30 tahun. Kepolisian menyatakan bahwa 101 orang tersebut akan dipulangkan ke kediaman masing-masing segera setelah seluruh proses pemeriksaan intensif dinyatakan selesai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul...

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi...

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul...

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi...

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi...

Must read

Hari Bhayangkara ke-80, Divhumas Ajak Publik Bikin Karya Kreatif soal Polri

Hari Bhayangkara ke-80, Divhumas Ajak Publik Bikin Karya Kreatif...

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu...
- Advertisement -spot_imgspot_img

You might also likeRELATED
Recommended to you

content-1701

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701