halodunia.net Tim Sat Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SY (24) Tahun, tepatnya di di Jln. Malaka Lr. H. Kamaruddin Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari Pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 wita.Berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln. Malaka Lr. H. Kamaruddin Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari, masyarakat telah mengamankan seorang Lelaki yang berinisial (SY) yang hendak membuang tempelan sabu.Tanpa berfikir panjang tim langsung mendatangi TKP, setibanya disana tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 1 (satu) paket shabu di dalam pembungkus teh gelas yang sementara di injak oleh pelaku.Saat itu juga berhasil diamankan 5 (lima) paket shabu di bungkus pipet bening yang disimpan saku celana sebelah kanan dan 3 (tiga) paket sabu di bungkus pipet warna biru ditemukan di saku celana sebelah kiri serta 65 (enam puluh lima) paket shabu di bungkus pipet warna biru lalu di bungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam yang di temukan di dalam jok motor pelaku.Tak hanya itu, dari hasil pengembangan juga ditemukan 3 paket lainnya di Jln. By Pass Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari, dimana total dari keseluruhan barang yang di miliki pelaku sebanyak 77 paket dengan berat sekitar 36,08 Gram sabu.Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar, S.Sos menyampaikan bahwa Tersangka mengaku sudah 6 (enam) kali mengambil paket sabu dari lelaki yang Ia kenal melalui aplikasi whatsapp dengan sistem tempel. (09/12/2021)“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 6 kali menerima paket sabu dengan sistem tempel, Tersangka juga mengaku telah mendapatkan keuntungan sebesar 5 (lima) juta rupiah dari penjualan barang haram tersebut” Ucapnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.