Halodunia.net Polres Kendari bersama Polres Luwu Timur Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan dibawah umur yang di lakukan ayah tiri SR (56) terhadap korban AZ (12 ) tahun.
Dalam Press Conferencenya Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto SIK, mengatakan Pelaku diamankan di salah satu rumah keluarganya di wilayah Luwu. Bahkan pelaku sempat berusaha melarikan diri ketika mengetahui polisi mendatanginya.
Kapolres mengatakan pelaku yang sempat viral di media sosial (Medsos) kini telah berhasil diamankan atas kerja sama Polres Luwu dan Polres Kendari serta langsung di bawa ke Kendari
perbuatan bejat pelaku yang dilakukan terhadap anak tirinya berinisial A (12) berlangsung sejak Juni 2020 hingga April 2021 atau hampir setahun.
Pelaku redisidivis sebelumnya juga pernah mendekam di jeruji besi atas kasus penganiayaan pada tahun 2000 silam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.