halodunia.net Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajaranya untuk menindak semua pihak yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) termasuk jika ada oknum aparat pemerintah yang membengkingi.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, perintah Kapolri kepada Satgas TPPO agar melakukan pemetaan dan penindakan TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, Kapolri juga mengintruksikan kepada Satgas TPPO untuk menindak pihak yang diduga membekingi tindak pidana tersebut.
“Betul (Satgas TPPO juga akan menindak pihak yang membekingi),” ujar Sandi saat dihubungi, Rabu, 7 Juni 2023.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satgas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pembentukan Satgas TPPO itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Satgas TPPO yang telah dibentuk itu, kata Sandi akan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Asep Edi Suheri. Sementara posisi Wakil Ketua Satgas TPPO diisi Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menduga bahwa pihak atau pelaku yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri dibekingi oleh aparat pemerintah sendiri.
“Kami menduga ada oknum negara, yaitu APH (aparat penegak hukum) dan eksekutif lainnya,” ujar Komisioner Komnas HAM Adis Hidayah dalam keterangannya dikutip Sabtu, 3 Juni 2023.
Menurut Anis, pengiriman korban TPPO ke luar negeri akan selalu memanipulasi paspor dan KTP. Oleh sebab itu, kata dia, pelaku diduga bekerjasama dengan aparat yang berwenang menerbitkan dokumen kependuduka n tersebut