halodunia.net Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AR alias Kebo (37), Minggu (9/5/2021) atau beberapa jelang Hari Raya Idul Fitri. Kebo dibekuk lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka Kebo ditangkap di depan sebuah ruko di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informasi kami tindaklanjuti hingga berhasil menangkap tersangka,” kata Wahyu, Minggu (16/5/2021).
Informasi dari masyarakat, ujar Wahyu, ditelusuri anggota dengan melakukan observasi dan under cover. Setelah mengetahui dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok,” ujar Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.