Dimasa pilkada seperti saat ini, sering kita lihat dan kita baca artikel terkait Jaga Netralita, kalimat jaga netralitas merupakan sebuah diksi yang sering digunakan oleh pimpinan wilayah dalam memberika sebuah arahan atau perintah terkait Pilkada, Dalam hal ini Polres Jember juga menegaskan pihaknya netral dalam ajang Pilkada serentak 2020. Sejumlah aturan dijadikan pijakan soal netralitas korps baju cokelat itu.
Kalimat Jaga Netralitas ini sering ditegaskan oleh Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, SIK, M.Si saat Rakor dan Gelar Operasional bersama PJU dan Kapolsek Jajaran Polres Jember di Rupatama Polres Jember, Jum’at (11/9) 2020. Aturan itu dimuat dalam TAP MPR, UU, hingga Surat Edaran Kapolri.
“Pilkada Serentak Tahun 2020, Polri dituntut untuk netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam sejumlah aturan,” kata Aris di Rupatama Polres Jember.
Baca Juga : Mci Indonesia Bisnisnya adalah Halal
Misalnya TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri khususnya Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara.
a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Juga Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 28,” ujar Aris.
Yakni di Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian, UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana :
a. Pasal 7 Huruf t mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon;
b. Pasal 70 Ayat (1) dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan anggota Polri.
Juga UU 8/2015 tentang Pilgub/ Bupati dan Walikota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon. Lalu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)
a. Pasal 6 huruf h : anggota Polri wajib bersikap netral;
b. Pasal 12 tentang Larangan :
1) Menjadi anggota/pengurus parpol;
2) Gunakan hak pilih dan dipilih;
3) Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Terahir Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu dan Pemilukada
Baca Juga :