Kelakuan bejat dan tidak punya belas kasihan dilakukan pria ini, karena tidak mau bayar tarif esek esek pria ini tega menghabisi cewek cantik yang sudah memuaskan aksi bejatnya. berikut kronologis dari awal hingga terjadi pembunuhan
Mira Yura warga Sukamanah Bandung ditemukan tewas bersimbah darah di Hotel Lotus Kediri, 28 Februari 2021.
Kasus pembunuhan gadis Bandung di Kediri itu mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
sadisnya pembunuhan itu tertungkap dari hasil autopsi terhadap jenazah Mira Yura.
Terdapat 7 luka tusuk, satu di antaranya mematikan karena membuat organ dalamnya pecah.
Dikutip TribunJabar.id dari Surya, selain itu ada fakta terbaru dari kasus pembunuhan gadis Bandung di Kediri tersebut yang mengungkap kalau pelaku memang sadis.
Refi Purnomo, pembunuh Mira Yura yang sudah ditangkap itu ternyata sempat kembali ke kamar hotel tempat dia menghabisi gadis Bandung itu.
Usai membunuh, Refi Purnomo langsung meninggalkan hotel.
Namun, Refi Purnomo kembali ke kamar hotel untuk mengambil pisau yang digunakan untuk membunuh Mira Yura.
Saat masuk kamar, dia melihat kalau Mira Yura masih bernafas.
Seketika itu pula, Refi Purnomo langsung membekap mulut gadis 17 tahun tersebut.
Hal ini diketahui dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib.
“Tersangka setelah membunuh kembali ke kamar hotel karena pisau tertinggal,” katanya.
Saat kembali lagi ke kamar hotel tempat pembunuhan ternyata korbannya masih belum meninggal.
Sehingga pelaku membekap mulutnya.
Perkembangan Terkini
Berikut update kasus pembunuhan cewek Bandung di Hotel Lotus Kota Kediri oleh pelaku pria Tuban, Jawa Timur bernama Refi Purnomo (23), Minggu (28/2/2021) sore.
Penyidik Polresta Kediri sempat kesulitan mencari jejak Refi Purnomo yang membunuh M (17), PSK online lintas daerah.
Polisi menyatakan, Refi Purnomo sempat mau kabur ketika digerebek sejumlah polisi di kamar kosnya yang ada di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Karena hendak melarikan diri itulah, kaki kiri Refi Purnomo ditembak di bagian telapak kaki dan betis.
Alhasil, Refi pun tidak bisa melarikan diri dari kepungan petugas.
Karena dua luka tembak itu Refi Purnomo tidak mampu berjalan sendirian saat dikeler di Mapolresta Kediri.
Refi Purnomo berasal dari Desa Leren Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dia sudah sekitar 3 bulan ini tinggal bersama teman wanitanya ngekos Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas menembak pelaku karena berusaha kabur.
“Pada saat kita mencari pengembangan barang bukti yang digunakan, pelaku berusaha kabur melarikan diri.
Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” jelas AKBP Eko Prasetyo, Jumat (5/3/2021).
Terlihat kalem tapi berdarah dingin
Meski tampangnya terlihat kalem, namun Refi merupakan pembunuh berdarah dingin.
Senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korbannya sejenis pisau belati ala pisau Rambo.
Lihat saja luka-luka yang dialami korbannya M dari hasil otopsi dokter forensik RS Bhayangkara Kediri.
Mayat M terdapat luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib menjelaskan, hasil otopsi ditemukan banyak luka akibat senjata tajam.
“Dari hasil visum dokter ada 7 luka tusukan dan 2 luka sayatan,” ungkapnya.
Sementara lukanya yang mengakibatkan kematian akibat tusukan di bagian pinggang karena mengakibatkan organ dalam pecah yang mengakibatkan korban kehabisan darah.
“Itu penyebab kematiannya,” jelasnya.
Sementara luka akibat tusukan ada 2 di bagian leher, 2 punggung dan 3 di bagian pinggang kanan yang mengenai organ dalam.
Petugas telah menemukan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban yakni pisau belati warna perak dengan ujung runcing dan bagian belakang ada gergajinya.
Pelaku pembunuh berdarah dingin karena setelah mengencani korbannya kemudian menghabisinya.
Selain itu pelaku yang telah meninggalkan kamar hotel, kembali lagi ke kamar hotel karena pisau belatinya tertinggal di TKP.
“Tersangka setelah membunuh kembali ke kamar hotel karena pisau tertinggal,” jelas AKP Verawaty Thaib.
Unggah gambar berdoa usai membunuh
Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib mengatakan, berdasarkan hasil penulusuran dari Tim IT Reskrim Polresta Kediri, pihaknya sudah memantau pergerakan dari Refi Purnomo termasuk di Media Sosialnya.
“Kalau dalam penelusuran kami, si tersangka ini sempat memosting gambar berdoa saat malam penemuan mayat itu,” ujarnya.
Selain itu menurut Verawati Taib bahwa berdasarkan penelusuran di Media Sosialnya, diketahui Refi Purnomo pernah belajar di salah satu tempat sekolah keagamaan tertentu.
Petugas mengamankan Refi Purnomo (23) warga Desa Laren Kulon Kecamatan Palang, Tuban.
Refi dilumpuhkan menggunakan timah panas karena hendak lari saat ditangkap petugas.
Tersangka diamankan saat berada di kosnya di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan analisis Satreskrim Polres Kediri Kota dari rekaman CCTV yang diamankan petugas.
“Dari rekaman CCTV anggota Satreskrim berhasil mengetahui pelaku dan menangkap pelaku di rumah kosnya. Pelaku sempat melakukan perlawanan oleh sebab itu petugas melumpuhkannya,” jelas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.
Dari hasil analisa CCTV diketahui pelaku masuk menggunakan helm. Petugaspun menganalisa CCTV yang ada disekitar lokasi, dan mengetahui pelaku datang dengan menggunakan ojek online.
Petugaspun melakukan penyisiran dan mengetahui siapa orang yang mengorder ojek online pada saat kejadian.Pertemuan Refi dengan korban ini tidak lain dari prostitusi online. Melalui aplikasi Michat, pelaku berkenalan dengan korban.
Keduanya kemudian melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp 700.000. Namun ternyata Refi tidak memiliki uang sesuai dengan perjanjian.
Setelah melakukan hubungan seksual, pelaku hanya membayar korban dengan uang sebesar Rp 300.000. Hal itu yang membuat M sempat marah.
“Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawahnya. Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R,” imbuh AKBP Eko Prasetyo.
Pelaku dengan keji menusuk tubuh M dan menikam leher korban hingga meninggal dunia.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun,” pungkas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.
Ogah bayar tarif Rp 700.000
Motif di balik kasus pembunuhan yang menimpa M akhirnya terkuak.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Lotus Garden, Kota Kediri berkaitan dengan tindak prostitusi online.
Tersangka pembunuhan Refi Purnomo (23) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban tidak mampu membayar jasa servis pelayanan seksual korban.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo menjelaskan tersangka yang telah menikmati jasa pelayanan M tidak mampu membayar uang jasa yang telah disepakati.
“Pelaku memboking korban lewat aplikasi mi chat dengan kesepakatan awal membayar Rp 700.000,” ungkap AKBP Eko Prasetyo saat gelar kasusnya di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021).
Namun setelah selesai menikmati jasa pelayanan korban ternyata pelaku tidak membayar uang jasa seperti kesempatan awal.
Kemudian antara korban dengan pelaku terjadi cek cok terkait jasa pelayanan seksual di kamar hotel.
“Korban sempat berteriak-teriak sehingga pelaku mencekik, membekap dan melakukan penusukan di leher dan punggung korban,” jelasnya.
Meski telah ditusuk pisau belati, namun korban masih belum meninggal sehingga pelaku kembali membekap korban dengan bantal hingga korban meninggal.
Sementara barang bukti pisau belati dibawa pelaku sejak dari tempat kos dimasukkan dalam tas.
“Pengakuannya sejak dari rumah sudah membawa pisau,” jelasnya.
Kepada petugas Refi Purnomo mengaku selalu membawa pisau di dalam tasnya untuk jaga-jaga.
Pisau untuk menghabisi korban sejenis belati seperti pisau Rambo, panjang 20 cm, ujung runcing serta di dekat gagang ada gergaji.
Terkait kasus pembunuhan di kamar hotel petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP, sub pasal 338 KUHP, sub pasal 335 KUHP pasal 80 ayat 3 Undang undang RI No 35/2014 tentang perubahan Undang-undang RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka mendapatkan ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dalam kasus pembunuhan dengan korban M, petugas juga mengamankan 2 tersangka lain yang bertindak selaku mucikari kasus prostitusi online.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Pembunuhan Cewek Bandung, Kaki Refi Purnomo si Pelanggan Prostitusi Online Ditembak 2 Kali