Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua jambret yang aksinya terekam kamera di Jl Menur pumpungan Surabaya pada 28 September 2020. Video aksi kedua pelaku sempat viral di media sosial.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatreskrim AKBP Sudamiran menjelaskan, keduanya berinisial MBF dan MF ditangkap di kawasan Banyu Urip Wetan Surabaya pada Senin (28/9/2020) kemarin. Keduanya menjambret telepon genggam anak kecil yang bermainan HP.
“HP merk XIomi yang diambil dari anak kecil. Saat korban sedang maen, pelaku turun dan merampas HP kemudian melarikan diri,” ujar Sudamiran saat di konfirmasi melalui telpon, Rabu (30/9/2020).
“Begitu kami mengetahui telah ada kejadian penjambambretan dan viral di media sosial anggota langsung bergerak ke lokasi kejadian mengumpulkan bukti – bukti dan saksi serta rekaman CCTV,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik korban, pakaian yang dikenakan saat beraksi dan helm. Sementara, kendaraan yang digunakan pelaku.
“Dia memang sudah sering melakukan aksi kejahatan ini. Dan lokasinya berpindah-pindah,” tutupnya.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.(Lsm/Humas)