Tega dan juga biadab seorang cowok tega menjual pacar sendiri hingga akhirnya wanita tersebut dibunuh dengan sadis
Cewek cantik Bandung, (M) yang bikin geger karena ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah Hotel Kediri beberapa waktu lalu ternyata dibunuh oleh pelanggannya, Refi Purnomo.
Refi adalah seorang pria Tuban.
Belakangan polisi mengungkap bahwa M, cewek cantik Bandung itu ternyata terlibat prostitusi online.
M dijajakan oleh pacarnya sendiri.
Jumat (5/3/2021) lau, Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo merilis kasus pembunuhan di Hotel Lotus tersebut.
Ia memastikan, motif pembunuhan cewek Bandung yang menjadi PSK online lintas daerah itu adalah prostitusi online.
“Pelaku memboking korban lewat aplikasi mi chat dengan kesepakatan awal membayar Rp 700.000,” ungkap AKBP Eko Prasetyo.
Namun setelah selesai menikmati jasa pelayanan korban ternyata pelaku tidak membayar uang jasa seperti kesempatan awal.
Polresta Kediri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Selain Refi Purnomo terduga pembunuh cewek Bandung M, polisi juga menangkap Deri Kurniawan dan Nia Kurniasih selaku mucikari prostitusi online.
Prostitusi online lintas daerah
Sebelumnya, Kasatreskrim Polreta Kediri AKP Verawati Taib selidiki adanya kasus prostitusi online lintas daerah pasca tangani perkara M korban pembunuhan di Hotel Lotus Kediri.
AKP Verawati Taib mengatakan usai menggelar konferensi pers bersama media, bahwa sebelumnya pihaknya sudah tetapkan tersangka bernama Deri dan Nia Kurniasih sebagai tersangka prostitusi online.
“Jadi benar kita tetapkan tersangka kemarin usai kita punya alat bukti yang cukup dan kuat,” ujarnya Jumat (5/3/2021).
Menurut AKP Verawati Taib bahwa peran Deri mengoperasikan HP M yang jadi korban prostitusi online.
“Untuk yang mengendalikan Michat, dan semua akun sosmednya ini adalah D yang juga pacarnya,” imbuh Kasatreskrim Polresta Kediri.
Sementara itu saat disinggung mengenai tarif yang dikenakan oleh pelaku, Verawati hanya menjawab berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus M.
“Kalau kasus M ini pelaku tersangka mucikari sudah deal dengan harga 700 ribu per jam. Namun untuk data selanjutnya besok akan kita rilis,” ungkap AKP Verawati.
Masih kata Verawati Taib bahwa pelaku mucikari terancam dengan hukuman undang – undang perlindungan anak.
“Karena korban masih dibawa umur maka kita kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Refi Purnomo tinggal di rumah kos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Refi ditangkap tim Resmob Polres Kediri Kota di tempat kosnya, Kamis (4/3/2021) petang.
Dari barang bukti yang ditemukan salah satunya senjata tajam untuk menghabisi korban yakni berupa belati Rambo.
Belati Rambo warna perak dengan ujung yang runcing.
Selain itu di bagian gagang pisau terdapat sejenis gerigi menyerupai gergaji.
Sehingga belatinya mirip dengan belati yang dibawa tokoh film Rambo yang diperankan Sylvester Stallone.
Dari hasil visum dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, di tubuh korban M ditemukan 7 luka tusukan dan sayatan di bagian leher, punggung dan pinggang.
Kades Kwadungan, Abdul Hamid mengungkapkan Refi salah satu warga yang tinggal di rumah kos di desanya diamankan Tim Resmob Polres Kediri Kota.
Refi berasal dari Kabupaten Tuban telah beberapa bulan tinggal ngekos di Desa Kwadungan.
Tempat kosnya lokasinya tidak jauh dari Balai Desa Kwadungan.
Abdul Khamid saat dikonfirmasi mengatakan bahwa peristiwa penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.
“Jadi saya dapat informasi ada penangkapan oleh Polisi tadi di kamar kost. Ada dua orang suami istri yang dibawa pihak kepolisian,” ujarnya kepada SURYA.CO.ID Kamis (4/3/2021).
Abdul Khamid yang jadi Sekertaris Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri ini menuturkan bahwa pelaku sudah menginap di kost tersebut sejak 3 bulan yang lalu.
“Saya dapat informasi dari Bu Yuli selaku pemilik kost, kalau yang bersangkutan sudah tinggal 3 bulan lalu,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut melibatkan aparat gabungan dari Polres Kediri Kota dan Polres Kediri.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Markas Polres Kediri Kota untuk dimintai keterangan.
Namun, penyidik belum menemukan keterlibatan istri Refi Purnomo dalam kasus pembunuhan M.
AKP Verawati Taib mengatakan bahwa saat penangkapan pelaku Refi Purnomo sempat melawan petugas.
“Jadi si tersangka sudah tau kalau mau dijemput petugas. Waktu buka kamar kost awalnya dibuka kan pintu. Terus berusaha ditutup kembali, setelah itu ia coba kabur. Namun terpaksa kita lakukan tembakan terukur agar tersangka tak melarikan diri,” ujarnya.
Sementar itu AKP Verawati Taib membenarkan bahwa saat penangkapan terjadi ada dua orang yang diamankan.
“Benar si tersangka inisial R, bersama istrinya kita bawa. Namun istrinya tak ditetapkan tersangka. Istrinya statusnya hanya sebagai seorang saksi,” ungkapnya.
Menurut Kasatreskrim Polresta Kediri, bahwa hasil interogasi mengatakan istri Refi Purnomo hanya sebatas mencuci baju korban, usai melakukan pembunuhan.
“Saudara saksi hanya mencuci baju tersangka dan kita masih lakukan proses penyelidikan,” imbuh AKP Verawati Taib.
Bermula dari rekaman CCTV
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan analisis Satreskrim Polres Kediri Kota dari rekaman CCTV yang diamankan petugas.
“Dari rekaman CCTV anggota Satreskrim berhasil mengetahui pelaku dan menangkap pelaku di rumah kosnya. Pelaku sempat melakukan perlawanan oleh sebab itu petugas melumpuhkannya,” jelas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.
Dari hasil analisa CCTV diketahui pelaku masuk menggunakan helm. Petugaspun menganalisa CCTV yang ada disekitar lokasi, dan mengetahui pelaku datang dengan menggunakan ojek online.
Petugaspun melakukan penyisiran dan mengetahui siapa orang yang mengorder ojek online pada saat kejadian.
Pertemuan Refi dengan korban ini tidak lain dari prostitusi online. Melalui aplikasi Michat, pelaku berkenalan dengan korban.
Keduanya kemudian melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp 700.000. Namun ternyata Refi tidak memiliki uang sesuai dengan perjanjian.
Setelah melakukan hubungan seksual, pelaku hanya membayar korban dengan uang sebesar Rp 300.000. Hal itu yang membuat M sempat marah.
“Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawahnya. Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R,” imbuh AKBP Eko Prasetyo.
Pelaku dengan keji menusuk tubuh M dan menikam leher korban hingga meninggal dunia.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun,” pungkas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo