halodunia.net Jajaran personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial NH (40) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/5/2021) di pinggir jalan tepatnya di Kampung Gembor, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tertangkapnya tersangka NH diawali dari masuknya informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian didalami dan ditindaklanjuti oleh anggota.
“Anggota kemudian melakukan pendalaman dan observasi atas informasi itu,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Rabu (26/5/2021).
Dikatakan Wahyu, saat ditangkap, tersangka NH tidak melakukan perlawanan. Kemudian, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka NH. Hasilnya, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.
“Kami juga menemukan kotak plastik kecil yang di dalamnya ada 4 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram. Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada tersangka NH seberat 2,67 gram,” beber Wahyu.
Kata Wahyu, tersangka NH terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.
Sementara itu, barang bukti lain yang diamankan petugas adalah 1 buah timbangan elektrik dan telepon genggam tersangka. Wahyu menyampaikan, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap asal-muasal barang dan meringkus yang terlibat.