halodunia.net Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari, menangkap seorang pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SS (18) tahun.
Pria yang belakangan diketahui sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh itu, telah melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali di wilayah Kota Kendari.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang telah diamankan di Polres Muna berinisial MF (16) tahun. Modusnya, kedua pelaku curi motor korban yang sedang diparkir di halaman rumah di Kecamatan Kampung Salo, Kota Kendari, 28 Februari lalu,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Senin (16/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, salah saatu pelalu sebelumnya yang terlebih dulu ditangkap yaitu MF. diketahui residivis dengan kasus Curanmor.
“Dari penangkapan itu kita amankan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti (BB). Selanjutnya, kita masih akan kembangkan lagi kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” jelas Didik.
Kini SS telah ditetapkan jadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.