halodunia.net Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten membubarkan acara pentas musik (live music) yang diselenggarakan di Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu (21/8/2021) sore.
“Pembubaran dilakukan karena acara itu menimbulkan kerumunan dan yang hadir banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Dikatakan Wahyu, pembubaran dilakukan sesaat sebelum acara dimulai. Polisi juga mengamankan 3 alat musik jenis gitar sebagai barang bukti. Ketua panitia penyelenggara kemudian diminta untuk mendatangi Polsek Cisoka.
“Panitia penyelenggara akan kami mintai keterangan,” ujar Wahyu.
Saat melakukan pembubaran, petugas memberikan imbauan dan edukasi mengenai pandemi Covid-19. Petugas juga menyampaikan bahwa saat ini masih diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Salah satu aturannya adalah pelarangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” tambah Wahyu.
Wahyu berharap, masyarakat dapat menyadari bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Sehingga diharapkan, masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan serta mendukung dan mematuhi aturan PPKM.
“Kami imbau semua elemen masyarakat untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan patuh kebijakan pemerintah terkait PPKM,” tandasnya.