halodunia.net Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten mengungkap kasus dugaan aborsi, Minggu (23/5/2021). Atas kasus itu, polisi mengamankan seorang wanita berinisial WP (34) warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terungkap berkat laporan dari dokter di salah satu klinik bersalin yang ada di wilayah Balaraja. Saat itu, kata Wahyu, tersangka WP bersama seorang temannya mendatangi klinik untuk melakukan persalinan.
“Pihak klinik melalui bidan kemudian melakukan penanganan medis partus diagnosis. Dari pemeriksaan medis oleh bidan itu, diketahui usia kandungan belum cukup untuk melahirkan karena baru 7 bulan,” kata Wahyu, Senin (24/5/2021).
Bidan kemudian melakukan tindakan medis lanjutan dan diketahui kondisi tersangka WP sudah pembukaan 9 dan harus melahirkan. Bidan juga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap alat kelamin tersangka WP dan menemukan 2 butir pil Cytotec yang berada di dalam areal alat kelamin tersangka WP.
“Pil Cytotec itu kemudian dikeluarkan bidan. Setelah itu WP melahirkan bayi laki-laki secara normal seberat 1000 gram,” ujar Wahyu.
Pihak klinik kemudian berniat merujuk WP ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap mengingat usia kelahiran yang belum cukup bulan atau prematur. Namun tersangka WP menolak dirujuk. Tersangka WP juga meminta teman yang mengantarnya menandatangani surat pernyataan penolakan rujukan atau penolakan penanganan medis lanjutan.
“Akibat menolak dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki itu pun meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja,” terang Wahyu.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan. Mayat bayi laki-laki kemudian dibawa ke RSUD Balaraja untuk otopsi dan visum et repertum. Polisi juga mengamankan ibu dari bayi laki-laki itu yakni tersangka WP.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, tersangka WP mengaku memiliki suami berinisial H di daerah Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. Namun masih menurut tersangka WP, status pernikahannya itu sebatas nikah siri. Sang suami pun masih memiliki istri sah.
“Di dalam ponsel saudari WP, kami juga menemukan banyak chat atau obrolan pesan What’s App saudari WP yang ternyata memiliki banyak hubungan dengan pria lain,” terang Wahyu.
Tersangka WP pun merasa bingung menentukan ayah dari bayi yang dikandungnya karena beberapa pria yang dekat dengannya enggan bertanggung jawab. Kebingungan tersangka WP bertambah karena saat ini tersangka WP sudah memiliki 2 orang anak yang menjadi tanggungannya seorang diri.
“Sehingga tersangka WP menganggap anak dalam kandungannya adalah beban tambahan, akhirnya bertekad menggugurkan kandungannya di usia kandungan kurang lebih 7 bulan,” tandas Wahyu.
Guna menindaklanjuti kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 tablet pil Cytotec dan rekam medis. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.