“UNGKAP SINDIKAT PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN”
.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir melaksanakan press release ungkap sindikat 363 KUHP pencurian dengan pemberatan di dampingi kasat Reskrim bertempat Lap A Mapolrestabes Surabaya , Senin (5/10/2020).
“Terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada tersangka berinisial SG (MD) dan S yang mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan” Ujar kombes Isir.
.
Anggota Polrestabes Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap kelompok tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Baca Juga :