Polresta Bulungan Musnahkan 243,25 Gram Sabu, Tersangka Disaksikan Langsung Proses Pemusnahan
TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 243,25 gram dengan cara dilarutkan ke dalam air, di Mapolresta Bulungan, Jumat (4/7/2025).
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka berinisial JU, yang sebelumnya diamankan polisi di salah satu penginapan di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan, AKP Derry Setiawan, S.I.K., memimpin langsung jalannya kegiatan pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bulungan,” tegas AKP Derry Setiawan.
Adapun JU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
AKP Derry menambahkan, langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta sebagai upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (HmsPolresta)