Pilihan Redaksi

Terpopuler

Polda Sultra tangkap lima pengedar narkotika 1,35 kg sabu

491
SHARES
1.4k
VIEWS

Polda Sultra tangkap lima pengedar narkotika 1,35 kg sabu

Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian (kedua kiri) dan Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (ketiga kanan) saat menunjukkan barang bukti milik para tersangka. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti yang diedarkan seberat 1,35 kilogram (kg).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Dit Resnarkoba Polda Sultra, selama kurun Mei hingga pekan pertama Juni 2024.

“Dengan total tersangka itu ada lima orang dari empat laporan polisi,” kata Iis Kristian.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menyampaikan bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AA (36), yang ditangkap di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 19 Mei 2024, sekitar pukul 14.20 WITA.

“Untuk barang bukti milik AA ini telah kita amankan sabu dengan berat bruto 945,89 gram,” kata Ardiyanto Tedjo.

Selanjutnya, untuk tersangka kedua berinisial LS (25), yang juga ditangkap di Kelurahan Poasia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada hari yang sama dengan tersangka sebelumnya, yakni 19 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WITA.

“Barang bukti yang didapat total 105 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 188,3 gram,” ucap Ardiyanto.

Ardiyanto melanjutkan, untuk selanjutnya laporan polisi ketiga ini didapatkan dua orang tersangka yang berinisial ADG dan FGA. Keduanya ditangkap di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WITA.

BACA JUGA  Penipuan Modus Ngaku Kapolresta Tangerang Melalui WA dan Medsos

“Total barang bukti kedua tersangka yang diamankan ini berupa sabu-sabu dengan berat bruto 183,2 gram,” jelasnya.

Untuk laporan masyarakat keempat, Ardiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap satu tersangka berinisial AW (23) di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 4 Juni 2024 sekitar pukul 23..40 WITA.

“Untuk tersangka ini, disita barang bukti sabu seberat 32,75 gram,” sebut Ardiyanto.

Kelima tersangka tersebut kini telah diamankan di Polda Sultra beserta dengan barang buktinya. Mereka bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

slot thailand https://slotgacormax.win/ https://wwwl24.mitsubishielectric.co.jp/ daftar judi online
bola deposit pulsa bandar bola terbesar www.illion.com slot game online judi online agen slot jadwal euro 2021