halodunia.net Polda Jateng mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat total lima kilogram, belum lama ini. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan kasus pertama yakni pada Kamis (27/7/2023), petugas Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu kilogram sabu, paket sabu, timbangan, kartu ATM, handphone dan lainnya.
“Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y yang masih dalam pengejaran,” kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers, di Markas Polda Jateng, Senin (31/7).
Awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya. Lalu pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper.
“Lalu ketika koper dibuka ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada empat paket sabu,” jelasnya.
Kemudian Y memberikan empat paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya.
Kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng menyita barang bukti sabu seberat empat kilogram. Hal ini bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
“Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat empat kilogram yang merupakan jaringan Malaysia – Pontianak,” ucapnya.
Rencana paket tersebut akan dibawa ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap IYN alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang. Setelah petugas melakukan interogasi, IYN menerima paket sabu tersebut dari AP (DPO). Awalnya IYN diajak oleh AP (DPO) ke Pontianak dengan tujuan membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan.
Selanjutnya I Y N bersama AP (DPO) langsung berangkat dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA sampai di Jakarta (Bandara Soetta) Sabtu 29 Juli 2023 pukul 00.15 WIB (transit). Pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, saat IYN akan turun dari kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian.
“IYN mengakui jika tujuan ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan oleh AP (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka INY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Turut hadir dalam kesempatan ini yaitu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng K ombes Anwar Nasir.