Pada masa pandemi saat ini marak beredar bisnis narkoba. Pengedar dan pemakai narkoba diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setiap hari. Dalam kasus hari ini, polisi mengamankan sabu-sabu (SS) dan ekstasi warna hijau dari Setipanus Gunawan, 32, warga Jalan Sememi Baru I, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, polisi bergerak setelah mendapat informasi tentang salah satu pengedar beroperasi di wilayah Sememi. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan pemasok sabu bernama Setipanus.
Polisi mengintai dan mengetahui tersangka berada di dalam rumah. “Kami gerebek rumahnya. Saat itu tersangka baru masuk,” ujar Memo Ardian.
Saat ditanya narkoba yang disimpan, ia menunjukkan barang bukti satu poket sabu dengan berat total 0,4 gram dan dua butir pil ekstasi. Awalnya polisi mengira pil tersebut obat maag. Namun, setelah dilihat lagi ternyata ekstasi berwarna hijau tosca. “Kami akan cek ke laboratorium untuk memastikan benar itu ekstasi dan sabu,” terangnya.
Pada saat penyelidikan, tersangka mengaku kepada polisi, sabu tersebut hendak dijual ke sejumlah pelanggan. Polisi juga mengamankan beberapa bendel plastik klip yang digunakan untuk wadah sabu. Juga sendok kecil yang digunakan untuk mengambil sabu. “Kami masih kejar tersangka lain,” kata Memo.
Baca Juga: Fakta – Fakta Bioglass