Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menyalurkan bantuan bagi 116 penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dan 38 penerima perbaikan jamban. Penyaluran ditandai dengan penandatanganan virtual account bagi penerima bantuan bekerja sama dengan Bank Jatim di Kantor Kecamatan Kartoharjo, Kamis (3/9). Bantuan yang sudah digulirkan sejak 2018 itu dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Madiun.
Penerima bantuan RTLH tersebar di 27 kelurahan. Sementara penerima bantuan perbaikan jamban tersebar di 16 kelurahan. Nilai bantuan maksimal yang bersumber dari APBD 2020 bagi tiap penerima yakni Rp 10 juta untuk RTLH dan Rp 5 juta untuk bantuan perbaikan jamban. Setelah penanadatanganan virtual account, selanjutnya diteruskan penyaluran non tunai melalui Bank Jatim yang langsung dipindahbukukan ke tim pelaksana. ‘’Ini salah satu upaya menuju masyarakat sejahtera,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi.
Maidi mengungkapkan bantuan itu telah digulirkan sejak 2018. Dasar hukumnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18/2019 tentang APBD Kota Madiun 2020. Peraturan Wali Kota Madiun (Perwal) Nomor 42/2017 tentang pedoman pelaksanaan bantuan perbaikan RTLH. Serta Perwal Nomor 43/2017 tentang pedoman pelaksanaan bantuan jamban. ‘’Bahwa pembangunan harus bermanfaat untuk masyarakat,’’ lanjutnya.
Mantan Sekda Pemkot Madiun itu berpesan ke depan pola perencanaan bantuan dapat diperbaiki. Artinya besaran bantuan untuk masing-masing penerima disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya jika ada rumah dengan tingkat kerusakan parah, nilai bantuan harus lebih besar ketimbang rumah dengan tingkat kerusakan ringan. ‘’Ke depan yang rusaknya berat, cosnya lebih tinggi. Rusak ringan demikian. Jadi tidak dipukul rata,’’ ungkapnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukuiman (Disperkim) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto menjelaskan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat meningkat, dapat diukur melalui jumlah penerima bantuan RTLH dan perbaikan jamban. Tiga tahun terakhir tercatat jumlah penerima bantuan menurun tiap tahunnya. ‘’Penurunan jumlah itu merupakan indikator bahwa kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,’’ kata Soeko dalam sambutannya.
Catatan Disperkim menunjukan penerima bantuan itu menurun dari tahun ke tahun. Tercatat penerima bantuan pada 2018 sebanyak 247 penerima RTLH, dan 144 penerima bantuan perbaikan jamban. Jumlah itu kemudian menurun menjadi 133 penerima RTLH, dan 59 penerima bantuan perbaikan jamban pada 2019. ‘’Setelah penandatangan virtual account diteruskan penyaluran non tunai melalui Bank Jatim langsung dipindahbukukukan ke tim pelaksana,’’ lanjutnya.
Soeko berharap dengan adanya penyaluran tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Membantu warga yang kurang mampu agar memiliki RTLH dan jamban. Pun keduanya merupakan salah satu indikator menyongsong masyarakat sehat. ‘’Perbaikan yang ada kemudian dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Serta tentu mendukung kesehatan,’’ ungkapnya.