Peredaran narkotika jenis sabu-sabu kembali digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Petugas menangkap tersangka SI, 44, yang membawa lima gram sabu-sabu pada Senin (31/8). Penangkapan dilakukan di depan kantor cabang Bank BCA Jalan Kapas Krampung Surabaya. Tersangka adalah warga Surabaya yang tinggal di Jalan Jagiran, Tambaksari.
”Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1, yakni sabu-sabu,” ujar Kasatresnarkoba AKBP Memo Ardian pada Senin (7/9).
Menurut Memo, tersangka juga diduga memiliki atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu itu. Pekerja swasta itu ditangkap petugas dengan barang bukti yang turut diamankan berupa sepuluh plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu. Berat total sabu-sabu itu 19,22 gram berikut pembungkusnya, satu timbangan elektrik, 1 sekop, serta sendok plastik.
”Kami akan melakukan pemeriksaan untuk menelusuri jaringan tersangka atau pengguna narkoba lainnya,” terang Memo.
Terkait hal tersebut, Memo menambahkan, petugas akan melakukan penyidikan lebih lanjut sekaligus melakukan penahanan tersangka di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya. Atas penangkapan itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SI terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.