Halodunia.net Polsek Tegal Sari meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian baju( Pakaian…red) yang ada di Matahari Dept Store TP 3 Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Senin (04/01/2021).
Dua Tersangka diantaranya Rinto Budiono Bin Sugiarto (Alm.), Laki-laki, 31 Tahun, Islam, Swasta, Pendidikan terakhir SD, alamat Jalan Ambengan Batu 4 / 31 Surabaya (Residivis perkara yang sama….red).
Jaka Saifuddin Bin Chanafi, Laki-laki, 20 Tahun, Tempat tanggal lahir: Surabaya, Islam, Alamat Jalan Ambengan Batu 4 / 40-P Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu I Made mengatakan berawal dari dua pelaku tersebut menyamar menjadi pengunjung Mall di Matahari Dept Store TP III.
Kemudian si pelaku langsung menghampiri rak-rak pakaian, inisial RB mereka bertugas memasukan pakaian ke dalam tas plastic Matahari yang sudah disiapkan terlebih dahulu, lalu diserahkan kepada pelaku Jaka.
” Setelah berhasil menguasai selanjutnya kedua pelaku membawa keluar dari Matahari tersebut” Tegasnya.
” Pada saat keluar dari pintu kedua pelaku langsung di hentikan oleh pihak Security mengakui bahwa barang tanpa membayar di kasir,” Imbuhnya.
Kami mengamankan dari tangan tersangka 1 (satu) kantong plastic Matahari berisi 10 (sepuluh) buah kemeja merk WALRUS.
1 (satu) kantong plastic MATAHARI berisi 5 (lima) buah kemeja merk RICARDO).
Kini Korban mengalami kerugian Rp. 4.599.500,- (empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
” Para tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberataan ” Pungkasnya.