Upah minimum yang tidak naik di tahun depan dikhawatirkan akan semakin memukul daya beli masyarakat yang saat ini sudah rendah.
Hal tersebut dilihat dari laju inflasi yang mengalami kontraksi alias deflasi selama tiga bulan berturut-turut sejak Juli-September 2020. Selain itu, konsumsi rumah tangga di kuartal III 2020 juga diperkirakan akan minus 3 persen hingga minus 1,5 persen.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan terus mendorong agar daya beli masyarakat terjaga. Salah satunya dengan berbagai bantuan sosial (bansos) dalam program pemulihan ekonomi nasional, baik berupa subsidi gaji hingga insentif untuk dunia usaha.
Dia pun memahami situasi saat ini banyak mengalami tekanan akibat pandemi. Namun menurutnya, pemerintah harus tetap mencari titik keseimbangan agar tak menimbulkan dampak yang lebih buruk, yakni PHK.
“Peranan fiskal itu untuk jadi jembatan di situ, sehingga tidak membuat, jangan sampai salah satupolicy sebabkan perusahaan makin lemah atau dalam, dalam hal ini pekerja dapat kemungkinan kena PHK. Pemerintah cari titik balance dengan berbagai instrumen, UMP atau upah minimum salah satu hal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers online KSSK, Selasa (27/10).
Baca Saja: Baca dan Pahami Sambil Ngopi Seberapa Kuat Indonesia Dimata Dunia Saat Ini
Sementara untuk mendorong daya beli masyarakat, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah memperpanjang berbagai bansos tersebut. Total yang telah digelontorkan untuk belanja bansos itu hingga akhir September 2020 sebesar Rp 240 triliun.
Beberapa belanja bansos itu di antaranya program keluarga harapan (PKH), sembako, bansos Jabodetabek dan non-Jabodetabek, diskon listrik, subsidi kuota internet, hingga bantuan internet siswa dan guru honorer.
“Pemerintah gunakan banyak sekali anggaran untuk bansos, dalam rangka kompensasi dan bantu daya beli masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi corona dinilai sebagai alasan utama hal tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat tersebut, Menaker meminta Gubernur untuk:
Baca Saja: Wajib Tahu Fakta Fakta Dan Manfaat Bioglass Mci yang Sebenarnya
1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengatakan, keputusan pemerintah itu sudah tepat. Sebab saat ini yang paling penting adalah bertahan, bukan soal kenaikan gaji.
“Itu kan penetapan pemerintah, sudah tepat. Karena saat ini yang paling penting adalah bertahan. Coba you bayangin, kondisi saat ini, pilih naik gaji tapi (perusahaan) bangkrut atau bertahan?” kata Anton
Baca Saja: Indonesia Sudah Mampu Getarkan Dunia, Kenapa Masih Ada Demo