halodunia.net Masyarakat Sulawesi Selatan mengapresiasi dan memberi penghargaan atas perubahan materi ujian praktek SIM C bagi pengendara sepeda motor. Perubahan materi uji praktek ini dinilai cukup memudahkan masyarakat. Dan yang tak kalah penting ini merupakan bukti bahwa Polri responsif atas keluhan masyarakat.
“Sikap cepat tanggap Ditlantas Polda Sulsel dan jajaran dalam mengimplementasikan di lapangan langkah dan kebijakan Korlantas Polri perlu mendapat apresiasi”, ujarnya
Salah satu masyarakat Makassar yang mencoba ujian praktek SIM atas nama Sukri Gassing menilai, langkah ini bukti Polri responsif atas keluhan masyarakat mengenai ujian SIM. Perubahan materi ini terjadi karena banyaknya keluhan masyarakat. Selain itu, dikarenakan adanya arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Perubahan materi ujian praktik SIM ini memang terjadi karena banyaknya kenyataan di lapangan bahwa praktik ujian materi SIM, angka 8, dan zig-zag itu menyulitkan”, tandasnya
Untuk diketahui, Korlantas Polri melakukan perubahan materi dalam ujian praktik SIM untuk motor (SIM C). Lintasan dalam ujian praktik SIM yang tadinya membentuk angka 8 kini dihapus dan diganti dengan membentuk huruf ‘S’.
Perubahan ini dilakukan Korlantas Polri menyusul adanya arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta Korlantas Polri untuk mengevaluasi ujian praktik SIM C, seperti membuat lintasan zig-zag dan angka 8 yang dinilai sudah tidak relevan dan menyulitkan.
Kebijakan Kapolri ini kemudian direalisasikan dengan melakukan perubahan lintasan pada ujian praktik SIM. Yang semula pemohon SIM harus melewati lintasan membentuk angka 8 kini diganti dengan lintasan membentuk huruf ‘S’.
Kemudian materi zig-zag atau slalom juga dihapus dari ujian SIM. Perubahan lain dalam uji praktik SIM adalah dimensi lebar sirkuit. Yang tadinya sempit, kini dibuat lebih lebar. Perubahan lintasan dalam ujian praktik SIM ini mulai diberlakukan Jumat (4/8/2023) di Satpas seluruh Indonesia
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya berharap agar adanya perubahan ini mampu menghadirkan hal yang positif dan juga memberikan dampak positif terhadap pengendara sepeda motor. “Kami akan melakukan peningkatan dan penguatan kompetensi bagi pengendara sepeda motor saat pembuatan SIM. Mereka yang ingin mengurus SIM C akan kami bekali ilmu pengetahuan tentang lalu lintas”, ujarnya
“Yang perlu diketahui, bahwa SIM adalah berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Untuk itulah sebelum seseorang mendapatkan SIM diharuskan menjalani tes sebagai salah satu syaratnya”, tandas Made Agus
Kompetensi itu, kata Made Agus, bukan hanya tentang rambu dan marka. Akan tetapi juga tentang perilaku tertib berlalu lintas di jalan raya. Etika dalam berkendara harus diutamakan, untuk menghormati, mengharga i dan dan orang lain.