Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi menegaskan akan terus mengingatkan paslon untuk mengupayakan seluruh kegiatan secara daring. Terlebih lagi, kedua paslon telah menandatangani pakta integritas untuk menurunkan angka persebaran Covid-19.
”Artinya, kedua paslon sudah terikat. Jadi sebisa mungkin giat dilakukan secara daring. Contoh, dialog dengan masyarakat. Kalaupun harus tatap muka, maksimal 50 orang,” tutur Syamsi setelah acara pengundian nomor urut paslon di Hotel Singgasana pada Kamis (24/9).
Syamsi menambahkan bahwa terdapat aturan lain. Misalnya, saat rapat umum. ”Salah satu agenda kampanye ada rapat umum. Jadi giat itu maksimal orang yang boleh hadir hanya 100 orang. Tapi, lagi-lagi diutamakan dengan daring,” ujar Nur Syamsi.
Saat disinggung terkait konser saat kampanye, Syamsi menegaskan, KPU dan Bawaslu akan menegakkan PKPU No 13 Tahun 2020. ”Artinya, tidak boleh ada giat yang mengundang massa,” tegas Nur Syamsi.
Terkait sanksi yang akan diterapkan, Syamsi belum menjawab secara jelas. ”Kami memang diberikan kewenangan untuk melakukan sanksi teguran, tapi di luar sanksi teguran kami tidak memiliki kewenangan,” jawab Nur Syamsi.
Ke depannya, KPU akan terus melakukan sosisalisasi ke masyarakat untuk mengikuti pemungutan suara pada 9 Desember melalui sosial media. Dia berharap hal itu dapat mengurangi kerumunan massa. ”Jadi semuanya dengan media daring. Intinya mengurangi potensi kerumunan,” tambah Nur Syamsi.
Namun, Syamsi memahami bahwa tidak semua masyarakat menggunakan sosial media seperti Instagram maupun Facebook. Terkait hal tersebut, dia sudah menyiapkan solusi. ”Masih ada grup WhatsApp kan ya? Selain itu sosialisasi offline atau tatap muka masih dijalankan meski tidak banyak,” ujar Nur Syamsi.