Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap empat orang kurir jaringan dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Madura. Polisi mengamankan barang bukti 1,5 kilogram sabu dan 234 ribu pil LL.
Dua tersangka yang dicokok duluan adalah Khusnul Ulum alias Namun, 29, dan Mardiwinata Frans Nanda Putra, 25, tinggal di Jalan Reformasi, Desa Sambisari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dari dua tersangka ini polisi mengamankan barang bukti 33 poket sabu-sabu (SS) dengan berat 494,89 gram dan 234 ribu butir pil LL.
Kemudian dua orang kurir lagi, Jakfar Nainggolan, 30, warga Kapling Baru, Desa Tambakoso RW 10, Waru, Sidoarjo; Aris Zainuri, 28, warga Rungkut Tengah Gang Pertolongan, tinggal di Rilungkut Menanggal I-A, Surabaya. Kedua tersangka ini ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri dan melawan saat ditangkap.
Dari keduanya diamankan 1.007,17 gram sabu. “Keduanya terpaksa kami tembak kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri,” ujar Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo, Rabu (11/11).
Tersangka Jakfar dan Aris mengaku barang berupa sabu yang disimpan dalam 10 kemasan tersebut titipan seorang pengedar. Sabu seberat satu kilogram tersebut diketahui disimpan di rumah Jakfar.
Keduanya langsung ditangkap. Keduanya mengaku mendapat sbau dengan cara ranjau. Ia diminta mengambil oleh seseorang berinisial N. “Tersangka ini mengambil sabu yang sudah ditaruh dalam sebuah kamar di Hotel Yellow, Jalan Prapen, Surabaya,” kata Heru.
Kedua tersangka kemudian mengambil sabu tersebut. Perjanjiannya rumah Jakfar dijadikan gudang. “Mereka nantinya akan mendapat perintah dari N. Kemudian tersangka baru mengirimkannya,” katanya.
Adapun tersangka Ulum dan Mardiwinata mengaku diperintah oleh S alias Gareng. Selanjutnya, jika sabu yang dibawa habis baru keduanya mendapat upah. “Upahnya Rp 2 juta. Kami masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan dua kelompok ini. Mereka dikendalikan dari Lapas Sampang dan Pamekasan. Namun, masih pengakuannya saja. Kami kembangkan ke atasnya,” ungkap Kompol Heru.