halodunia.net Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jasa Marga, dan instansi terkait telah membuat keputusan bersama mengenai pengaturan pembatasan kendaraan, termasuk jalur penyeberangan. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menuturkan seperti penyeberangan menuju Bakauheni, kendaraan bus dan pribadi dapat menggunakan Pelabuhan Merak. Sedangkan untuk truk dan kendaraan roda dua, dapat menggunakan pelabuhan Ciwandan. “Jadi untuk penyeberangan Bakaheuni, saat ini sudah dibagi menjadi dua jalur. Untuk kendaraan bus dan pribadi menggunakan Pelabuhan Merak, kemudian untuk truk dan kendaraan roda dua menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Sehingga hal tersebut bisa memecah antara kendaraan pribadi dan bus yang kecepatannya lebih cepat dibandingkan truk,” ujar Kadiv Humas Polri di Jakarta, Jumat (14/4 ).