Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Puri Gunung Anyar Regency, Jalan Gunung Anyar Tambak, Surabaya, Rabu petang (9/9). Ruko tersebut digerebek karena diduga menjadi gudang transit narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang dikirim dari Malaysia.
Dari penggerebekan ini, BNNP Jatim menyita barang bukti 8 kilogram SS yang dikemas dalam kemasan magnesium chelate (kalsium tumbuhan). Selain itu, tiga orang juga ditangkap dan dijadikan tersangka.
Mereka adalah Septian, 24, warga Semarang yang bekerja sebagai penjaga ruko (gudang), Ridwan, 32, warga Sokobanah, Sampang dan Suwoto, 50, warga Jember.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat di Sampang bahwa ada pengiriman sabu dari Malaysia ke Surabaya.
Diketahui tersangka Ridwan saat itu mendapat perintah dari bosnya untuk mengambil speaker (salon) di Surabaya. Tak lama kemudian, dia bertemu dengan Suwoto, warga Jember yang hendak ke Madura.
Keduanya lalu berangkat bersama ke alamat ruko dimaksud menggunakan mobil. Setelah sampai di ruko, Ridwan lalu mengambil salon dan dimasukkan ke dalam mobil hendak dibawa ke Madura.
Namun belum bergerak jauh dari ruko, mereka lebih dulu disergap anggota Tim Berantas BNNP Jatim yang sudah membuntuti dari Jember dan Sampang. “Tiga orang kita amankan. Barang dikirim dari bosnya di Malaysia dan dikemas magnesium chelate. Ada 7 karton besar berisi sabu sekitar 8 kilogram,” ujarnya.
Bambang menambahkan bahwa barang tersebut sebanyak 5 Kg sudah diambil Ridwan dan dimasukkan dalam salon yang dibawa. Rencananya, barang tersebut hendak dikirim ke seseorang di Surabaya dan Sampang sesuai perintah bosnya. “Dari sini dikirim ke pemesan. Kurirnya diiming-imingi imbalan Rp 30 juta,” terangnya.
Dijelaskan Bambang, untuk melancarkan bisnisnya, ruko itu juga dilengkapi kamera CCTV yang dipasang mulai di lantai satu hingga lantai dua. “Dari sini diawasi CCTV yang langsung (dipantau) ke Malaysia,” paparnya.
Jenderal bintang satu ini menyebutkan, untuk dua orang yang diamankan bertugas sebagai kurir. Satu orang lagi sebagai penjaga gudang yang juga biasa mengirim barang.
Sementara itu, Septian mengaku sudah tiga bulan tinggal di ruko. Ia mengaku diajak kakaknya untuk bekerja menjual kalsium tumbuhan asal Malaysia. “Ini cuma gudang penyimpanan kalsium tumbuhan asal Malaysia. Saya tak tahu kalau isinya sabu,” lanjutnya.
Septian mengaku selama tiga bulan setelah barang tiba ada yang mengambil. Tak hanya itu, Septian mengaku juga mengantarkan sesuai perintah bosnya dan bertemu di suatu lokasi dengan pemesan.
Per bulan, pria bertopi ini mengaku mendapatkan gaji Rp 6 juta. “Disuruh bos saya di Malaysia, saya gak kenal. Saya percaya karena kakak saya juga bekerja sama bos itu di Malaysia,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka Ridwan mengaku diberi imbalan Rp 30 juta untuk mengambil dan mengantar barang tersebut. Sehari sebelumnya, dia ditelepon oleh bosnya untuk mengambil paket di Surabaya. Kemudian setelah diambil, paket itu dikirim ke seseorang lagi di Surabaya atau Sampang.
“Nomor dia (bos) sudah saya hapus. Saya dikasih Rp 30 juta. Saya kalau masalah sabu kurang paham,” ucap Ridwan yang pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia ini.