Berita Polresta Malang Kota kali ini viral dan juga bisa dikatakan trending dengan kesuksesan yang diraih oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota, pasalnya satreskoba polresta malang kota berhasil bekuk dan amankan Narkotika dengan nilai hingga Milyaran Rupiah.
Sebuah catatan Digital terkait Kesuksesan Satnarkoba Polresta Malang Kota sudah tida bisa lagi di hitung dengan jari, berbagai model jenis tindak pidana Narkoba berhasil di ungkap oleh Kepolisian Di Wilayah Malang Kota Tersebut, baru baru ini Satnarkoba Polres Malang Kota mengamankan Narkotika jenis ganja, onsnan sabu dan ratusan inex serta ratusan ribu pil dobel L hampir senilai Rp 1 miliar berikut enam tersangka, Selasa (27/10/2020).
Awal mula Terbongkarnya jaringan pengedar barang haram berkat tertangkapnya AE (38), warga Bantaran, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang oleh anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota. Yang teryata memiliki jaringan luas dalam bidang pengantar narkoba jenis ganja, sabu, inex dan pil dobel L.
Dan akhirnya Dari hasil penangkapan terhadap enam tersangka tersebut Satnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan ganja sebanyak kurang lebih 6,5 kg, sabu 1,3 ons atau 130 gram, 524 butir inex dan 703.000 butir pil dobel L.
JIka barang bukti yang diamankan tersebut dihitung dalam Rupiah atau Bila ditafsir harga narkotika yang berhasil diamankan ganja senilai Rp 43.000.000, sabu Rp 150.000.000, 524 butir inex Rp 130.000.000 dan 703.000 butir pil LL Rp 600.000.000 dengan total Rp. 923.000.000 atau hampir bernilai Rp 1 miliar.
Polresta Malang Kota bisa dikatakan Transparansi dalam ungkap kasus besar narkoba kali ini, Dihadapan rekan media Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.I.K., M.H. menjelaskan, terungkapnya kasus narkoba ini atas tertangkapnya AE yang berprofesi sebagai kurir. Dari hasil penangkapan AE, pihaknya seger melakukan pengembangan.
“Puji Tuhan dari hasil pengembangan tersebut Satnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan enam pelaku lainnya yakni AK, MAP, UA, FA dan ADP,” terangnya.
Atas perbuatannya ke enam tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Pengungkapan kasus narkotika yang hampir bernilai 1 miliar rupiah merupakan ungkap kasus narkotika terbesar baik nilai maupun barang bukti yang berhasil diamankan di bawah kepemimpinan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leo Simarmata
https://bacasaja.co.id/2021/04/03/satreskoba-polresta-malang-amankan-narkotika-senilai-1-milyar/