halodunia.net Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus MHJ (38), Rabu (9/6/2021). Pria yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan MHJ berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan observasi lapangan.
“Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka MHj di pinggir jalan di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,” kata Wahyu, Minggu (13/6/2021).
Kata Wahyu, petugas lalu melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram yang disembunyikan tersangka di dalam tas selempang.
Lanjut Wahyu, di dalam tas itu juga ditemukan barang bukti lain berupa 3 buah pipa kaca, sedotan, dan alat hisap sabu atau bong.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang,” tutur Wahyu.
Wahyu menyebut, kasus itu masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-muasal barang narkotika jenis sabu. Tersangka MHJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Wahyu.