halodunia.net Seorang pria berinisial MR (33) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (24/5/2021). MR dibekuk lantaran menjual obat keras daftar G tanpa izin edar.
“Tersangka MR ditangkap di toko tempatnya menjual obat keras daftar G tanpa izin edar di Kampunh Sawah, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (26/5/2021).
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menggeledah toko tersangka. Hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti 705 butir excimer dan 192 butir tramadol. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar itu.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan,” terang Wahyu.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk tidak menjual-belikan obat keras daftar G tanpa izin edar. Wahyu memastikan akan memberikan tindakan tegas apabila hal tersebut dilakukan. Kata Wahyu, mayoritas pembeli obat keras daftar G adalah anak muda. Oleh karenanya, Wahyu mengajak semua lapisan masyarakat untuk turut menjaga generasi muda agar tidak terjerumus.
Sementara itu, tersangka MR dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.