Halodunia – Siapa yang sudah mempunyai kemudian bingung dan mengira uang baru pecahan 75 ribu tidak dapat digunakan untuk belanja ? yuk simak penjelasan resmi dari Bank Indonesia.
Bank Indonesia (BI) tahun lalu mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang pecahan Rp 75.000.
Masyarakat bisa mendapatkan uang edisi khusus Rp 75.000 ini di seluruh kantor BI dan jaringan bank.
Meskipun edisi khusus, uang Rp 75.000 tetap bisa digunakan sebagai alat transaksi pembayaran.
Informasi tersebut disampaikan oleh Bank Indonesia melalui akun Instagram resmi mereka, @bank_indonesia.
Jadi, masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
“Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah.”
“Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?,” tulis BI dikutip Grid.ID, Minggu (2/5/2021).
BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Dalam pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.