Halodunia.net – Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat orang pembeli dan pengguna surat hasil tes swab palsu, Kamis (21/1), Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyebut ada ratusan orang yang sudah menggunakannya.
“Empat orang telah hadir dan diambil keterangan sama penyidik,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Jumat (22/1).
Kata Alexander, dari data yang mereka miliki, setidaknya ada ratusan orang yang menggunakan surat palsu tersebut.
“Mencapai angka ratusan,” ucapnya.
Alexander menuturkan para pengguna surat tersebut sebenarnya mengetahui bahwa surat tersebut adalah palsu. Pihak penyidik, kata dia, bakal melakukan gelar perkara apakah para pengguna itu bisa turut dikenakan sanksi pidana dalam kasus ini.
“Akan dilakukan mekanisme gelar perkara untuk menentukan status dari para pengguna surat palsu,” ucap Alexander.
Soal ancaman bagi pengguna surat palsu, dia menyebut itu “Ada di Pasal 263 ayat (2) KUHPidana”.
Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat pemalsuan surat hasil swab test palsu yang dijual di Bandara Soetta. Dalam kasus ini, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain, pekerja di lingkungan bandara, berprofesi sebagai pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 dan Farma Lab di Terminal 3, hingga berprofesi sebagai sekurti area parkir dan karyawan Lion Air.
“Surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif sebesar Rp1 juta sampai Rp1,1 juta,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam keterangannya, Senin (18/1).
Dalam aksinya ini, para tersangka mampu meraup keuntungan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per surat palsu yang terjual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.