Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi kasat narkoba akbp Memo lakukan rilis kasus penangkapan jaringan narkoba di lapangan A Mapolrestabes, Senin (21/09/2020).
3 (tiga) tersangka AA (L), MN (L), RR (L) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 21 kg. Polisi terpaksa lakukan tindakan 3T kepada tersangka AA, MN (meninggal dunia) dan RR (meninggal dunia) karena melakukan perlawan kepada petugas saat penangkapan.
Seperti apa yang di rilis kombes pol Johnny Eddizon Isir, ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Palembang yang sekian lama menjadi incaran AKBP memo kasat narkoba.
“Ada kemungkinan, jaringan internasional ini sudah lama mereka bermain sejak satu tahun belakang, sampai akhirnya tuhan yang menentukan ,”imbuh Kombes pol Johnny Eddizon Isir.
Saat penangkapan, ketiga tersangka melakukan tindakan kriminal terhadap petugas dan akhirnya petugas membalas tindakan tersebut dengan lakukan tindakan 3T, saat itu juga ketiganya masuk tanah gratis.
Kombes pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, jangan coba-coba bermain barang haram di wilayah surabaya, karna saya akan melakukan tindakan sesuai hukum, tegasnya.