halodunia.net Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. SH, SIK, M.Si. Didampingi Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael L Tobing. SE,SIK,MH. dan Kasihumas Kompol Abdul Jana.SH.MH. Melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) dan Pencurian dengan Kekerasan ( Curas ) Kendaraan Bermotor Roda 2 Bertempat di Lapangan Apel Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam pengakuannya, para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
“28 tersangka curanmor itu beraksi di 400 TKP,” kata Zain dalam keterangan pers, Selasa (27/6/2023).
Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 28 Pelaku Curanmor dan Barang bukti 3 Pucuk Senjata api rakitan, 10 Amunisi, 5 Senjata tajam, 5 Kunci Model T, 3 Kunci Model Y dan 19 unit Motor.
Para pelaku di Jerat dengan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan UU Drt No.12 tahun 1951 ttg Kepemilikan Senjata api / Senjata tajam tanpa ijin yang Sah.
Selasa, 27 Juni 2023