Buser 77 Polres Kendari menangkap pelaku penganiayaan Anas (22) terhadap bahar (25) warga lorong Bintang Kel. Kambu Kota Kendari yang terjadi 23 juli 2020 lalu
Pria berusia 22 tahun ini ditangkap oleh anggota Buser 77 Polres Kendari Minggu 26/7/2020 sekitar pukul 23.00 witA tepatnya di Jalan Ruruhi, Kelurahaan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari , setelah melakukan penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam
AKP Sofwan mengatakan saat Press Release kini Pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendari Namun,Polisi memastikan bahwa kasus tersebut merupakan murni tindak pidana tidak ada motif lainnya seperti kelompok-kelompok tertentu, baik itu suku, agama dan lainnya.
Yang jelas motif pelalu perorangan tdak ada motif oleh kelompok kelompok tertentu apa lagi membawa nama suku maupun agama” Ucap Sofwan”
Diketahu bersama ada hari Kamis (23/7/2020) telah viral di media sosial penganiayaan seorang laki-laki di jalan H.E A Mokodompit depan lorong Lalora
Sementara itu, pelaku saat ini telah ditahan Mapolres Kendari untuk mengetahui motif lain dari aksi premanisme yang dia dilakukan serta untuk proses hukum lebih lanjut
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 170 Undang-undang darurat tentang penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun