Halodunia.net Beberapa kabar yang diberitakan oleh media online tentang Raffi Ahmad pemain sinetron yang telah melanggar prokes setelah mengikuti suntik vaksin di hari bersamaan presiden Joko Widodo Rabu 13 Januari 2021.
Raffi Ahmad akan disidang pada Rabu (27/1) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Tokoh publik tersebut di sidang lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) seperti diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 03 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor: 02 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 dan Undang-Undang Nomor: 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Raffi Ahmad disidangkan pada Rabu (27/1). Majelis hakim untuk mengadili perkara Raffi sudah disusun, ” ujar Juru bicara PN Kota Depok Nanang Herjunanto, Sabtu (16/1).
Majelis hakim yang disusun untuk mengadili perkara Raffi ada 3 orang, yaitu Eko Julianto, Divo Ardianto, dan Medica Prakasa.
Raffi disidangkan atas gugatan Advokat Publik David Tobing yang dilayangkan ke PN Kota Depok, Jumat (15/1).
“Gugatan sudah kami terima dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk,” kata Nanang.
Sebelumnya, Raffi dilaporkan David Tobing atas dugaan pelanggaran prokes covid-19. Gugatan David Tobing dilayangkan secara daring ke PN Kota Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.
“Saya menuntut agar Hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar,” kata David Tobing.
David Tobing sangat menyayangkan apa yang dilakukan Raffi sebagai influencer yang sudah diberikan kepecayaan oleh negara namun tidak dihargai. Raffi dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi publik.
”Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” katanya.
David berpendapat apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan. Pasalnya Raffi punya banyak pengikut, punya banyak fans.
“Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tegasnya.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan,” pungkasnya.