Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memeriksa seorang narapidana (Napi) di Lapas Madiun. Napi bernama Edi Susanto itu, diduga mengendalikan peredaran narkoba yang dijalankan tersangka Ismail.
Ismail ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada pada Oktober 2020 lalu. Pria 38 tahun asal Jalan Sawentar no 11, Tambak Sari Surabaya itu terbukti menyimpan sabu 312,98 gram.
“Kami periksa Napi atas nama Edi Susanto di Lapas Madiun, setelah nama yang bersangkutan disebut oleh tersangka Ismail,”kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga : Akbp Memo Ardian Pencetus Mobil Senyum Sahabat Wartawan Surabaya
Menurut Memo, dalam pemeriksaan Ismail mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang diedarkannya itu, didapat setelah memesan kepada Edi Susanto.
Dari hasil pemeriksaan, Edi Susanto tercatat pernah ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dengan barang bukti sabu 3 ons. Dalam kasus ini, Edi divonis 8 tahun enam bulan oleh pengadilan.
“Hasil pemeriksaan terhadap Edi akan kami pelajari untuk pengembangan kasus ini,” tutup alumni akpol tahun 2002 ini.