Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan seiring dampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelangsungan usaha sekaligus tetap memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
”Supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemarin (9/9). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang terbit pekan lalu (31/8).
Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diatur melalui PP tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Iuran yang semula harus dibayar pada tanggal 15 diperpanjang menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Lalu yang ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. ”Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelas Ida.
Untuk memperoleh relaksasi, terang Ida, pasal 13 ayat (1) mensyaratkan bahwa pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberi keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai Juli 2020. ”Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.