Ketika di periksa selebgram Millen Cyrus, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian akibat tersandung kasus Narkoba.
Ia mengaku, mengkonsumsi barang haram tersebut akibat depresi. Salah satunya karena cukup banyaknya pekerjaan yang tiba-tiba dibatalkan.
“Ya banyak hal-hal karena aku maksudnya kerja juga kan ke sana-ke sini banyak yang cancel kerjaan. sebelum itu juga, banyak lagi yang dicancel. jadi maksudnya…ya semoga doain aja,” kata Keponakan penyanyi Ashanty ini, Selasa (24/11/2020).
Millen mengungkapkan, disaat dirinya mengalami depresi ada rekannya yang menawarkan narkoba jeni sabu. Sehingga, ia berniat melepaskan rasa depresi dan stres yang dialami dengan mengonsumsi sabu.
“Karena kita kan juga mau have fun, mau lagi depresi atau apapun kita kan nggak pernah tahu suasana hati kadang juga teman kebetulan ajak pas gitu timingnya,” ujarnya.
Baca saja: Fakta-Fakta Terkait Penangkapan Millen Cyrus
Millen pun membantah isu yang beredar, yang menyebutkan dirinya mengonsumsi sabu guna bentuk tubuh yang ideal. Ia menegaskan, tujuannya menggunakan Narkoba adalah untuk mencari kesenangan sesaat.
“Ya kalau aku sih mungkin orang orang sudah lihat Instagram aku, aku bukan untuk kurusin ya karena aku emang udah kurus. Maksudnya nggak mungkin aku pakai narkoba untuk kurusin, kecuali kalau aku gendut. Yang aku bilang tadi untuk have fun sesaat aja,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus ditangkap pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kasus narkoba jenis sabu. Dalam surat yang ditulis Millen, dia mengakui memakai barang haram tersebut karena depresi.
“Saya melakukan ini karena saya depresi, namun saya sadar apa yang saya lakukan ini salah,” tulis Millen Cyrus dalam surat tulisan tangannya yang dia tulis di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Akibat perbuatannya, Millen terjerat asal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, Millen terancam pidana penjara selama empat tahun.