Halodunia.net Sosialisasi Perwali No. 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus matarantai penyebaran covid-19 di wilayah kelurahan keputih.
Lurah keputih ibu Itaqwati Oetami, S.E., M.M., terus mensosialisasikan atau woro woro wajib pemakaian masker di wilayah kepemimpinannya, terutama PD Pasar Surya Jl. Arief Rachman Hakim Surabaya.
Namun pada kegiatan kali ini, Lurah Keputih ibu Itaqwati Oetami, S.E., M.M., Tidak bisa ikut hadir karna ada rapat di pemerintahan, akan tetapi beliau mengutus anggotanya, seperti Sekel, Kasiebang, Kasi Kesra Kasi pemerintahan yang melaksanakan operasi patuh protokol kesehatan yang berlangsung pada hari Rabu, 03/02/2021.
“Sesuai anjuran agama, kebersihan itu adalah sebagian dari pada iman. Secara otomatis, kesehatan kita juga turut terjaga. Oleh karena itu, lebih baik menjaga dari pada mengobati,” pesan Lurah Keputih.
Sosialisasi dan woro-woro Perwali No. 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, himbauan untuk memakai masker saat keluar rumah, larangan berkerumun dan pembatasan jam operasional usaha sampai pukul 22.00 wib.
Pemberlakuan sanksi bagi yg melanggar berupa penyitaan KTP, Pembubaran Kerumunan, Pencabutan Ijin hingga denda administratif sebesar Rp. 150.000 bagi perorangan dan Rp. 500.000-Rp. 25.000.000 bagi pelaku usaha, pungkasnya.