halodunia.net Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menyelenggarakan pelatihan pengoperasionalan electronic traffic law enforcement atau ETLE Mobile dan ETLE Handphone. Kegiatan yang berlangsung di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Selasa (15/8/23) tersebut diikuti oleh personel jajaran Ditlantas Polda Sulsel.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum dalam arahannya mengatakan, pelatihan meliputi pengoperasian ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Hand Held atau Handphone. ETLE Mobile on Board adalah kamera portable yang ada pada kendaraan Polantas yang bergerak di titik rawan yang tidak terjangkau kamera ETLE Statis, dan mampu mengcapture pelanggaran kecepatan dan pelanggaran lainnya. Sedangkan, ETLE Mobile Hand Held mampu merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget atau handphone yang terintegrasi dengan data ETLE Nasional. Ini adalah merupakan pengembangan penggunaan teknologi informasi dari ETLE Statis yang ada saat ini, khususnya di wilayah Kota Makassar.
Saat ini, ujar Made Agus, di Kota Makassar sendiri tercatat ada beberapa titik kamera CCTV yang tersebar di beberapa ruas jalan dalam kota. Kami berharap ke depan, semua wilayah di Sulawesi Selatan mampu secara serentak melakukan penegakan hukum dengan sistem ETLE ini. Disinilah diperlukan kerja sama antara pihak kami, dalam hal ini jajaran Satlantas Polres dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Yakni berkolaborasi dalam pengadaan ETLE di wilayah masing-masing. Mengingat sistem ETLE juga mampu mengcapture bagi mereka yang tidak patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan penindakan melalui sistem ETLE diharapkan kepatuhan membayar pajak akan meningkat. Dampaknya PAD atau pendapatan asli daerah juga akan meningkat.
Lebih lanjut Made Agus berharap, agar Satlantas jajaran siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam kaitannya dengan peningkatan PAD serta penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dengan diberlakukannya penegakan hukum sistem ETLE atau tilang elektronik diharapkan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan kesadaran tertib berlalu lintas akan semakin tinggi.
“Kami siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah se Sulsel untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan daerah dengan memanfaatkan teknologi digital”, ujarnya
Selain untuk meningkatkan PAD, sistem ETLE ini juga bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk menertibkan parkir liar dengan mengelaborasi dan memadukan ETLE – e-Parking. Penertiban parkir liar akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dan terjaganya keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran berlalu lintas atau kamseltibcarlantas.
Diungkapkan, bahwa dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan akan menimbulkan terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan, sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan. Selain itu, parkir liar atau parkir sembarangan akan berakibat membahayakan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Sedang dampak positif penertiban, tandas Made Agus, penertiban parkir liar ini adalah akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini salah satu unsur penting di mana PAD merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah untuk menjalankan sistem ekonomi pemerintahan secara terdesentralisasi. Apalagi saat ini, PAD di berbagai wilayah di Sulsel menurun akibat kurangnya taat bayar pajak.
Untuk itu, salah satu upaya yang dapat di tempuh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, sepenuhnya tergantung sejauh mana kreatifitas daerah untuk memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya. Kami siap membantu berkolaborasi dengan sistem ETLE. Dengan beroperasinya ETLE Mobile ini Ditlantas Polda Sulsel siap melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.