Rancangan UUD 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada 29 April 1945. Tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI menunjuk Panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang nantinya menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Dengan sedikit perubahan, yakni mengganti kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, naskah Piagam Jakarta ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI.
Piagam Jakarta berisi 4 alinea, termasuk 5 poin yang menjadi 5 sila dalam Pancasila atau Dasar Negara Indonesia. Empat alinea dalam Piagam Jakarta inilah yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:
- Sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia
- Sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional
- Nilai-nilai universal dan lestari dalam peradaban bangsa-bangsa di dunia.
Isi Alinea 1 Pembukaan UUD 1945
Alinea 1 Pembukaan UUD 1945 berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Makna dan Penjelasan
Kemerdekaan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap bangsa. Sejarah peradaban bangsa di dunia sebagian besar diisi oleh perjuangan suatu bangsa yang terjajah untuk menjadi bangsa yang merdeka atau bebas dari kekuasaan bangsa lain, termasuk yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia.
Sudah berabad-abad lamanya tanah Nusantara dijamah dan menjadi rebutan bangsa-bangsa asing, dari Portugis, Spanyol, Inggris, Perancis, Belanda, hingga Jepang, sebelum akhirnya merdeka tanggal 17 Agustus 1945.
Saat menyusun konstitusi pertama atau UUD 1945, demikian dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara (2007) karya Aa Nurdiaman, para pendiri bangsa menyadari bahwa kemerdekaan adalah tonggak utama dalam membentuk bangsa dan negara yang berdaulat.
Maka itulah yang kemudian ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yang juga termaktub dalam Piagam Jakarta. Dengan demikian, makna atau nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan.
- Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan sehingga harus dihapuskan.
- Adanya aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
- Pendirian bangsa Indonesia tersebut menjadi landasan pokok luar negeri yang mengakui hak-hak asasi manusia untuk merdeka.
- Bangsa Indonesia menentang setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa di dunia.
Bunyi Lengkap Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Editor: Agung DH