Halodunia.net Kasus Pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap ( AR ), korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar kini telah hamil 7 bulan. sampai akhirnya wali korban langsung melaporkan ke pihak berwajib untuk di beri keadilan untuk ayah tirinya.
Diduga ( AR ) korban persetubuhan yang masih anak dibawah umur di setubuhi oleh Kodir ( 38 ) yang tidak lain adalah ayah tiri korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan Kodir sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Korda Banyuwangi bersama Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ) turut kawal kasus pencabulan yang dialami oleh ( AR ), dimana korban kini hamil 7 bulan
Ketua Korda TRC PPA Banyuwangi, Veri Kurniawan S.ST menjelaskan pada awak media
” Saya berterima kasih banyak pada Polsek Rogojampi karena sudah mengamankan si terduga pelaku yang tidak lain adalah ayah angkat korban. Korban ini tidak memiliki ibu dan ayah kandungnya entah kemana,” kata Veri
” Keterangan dari Kapolsek tadi, bahwa pelaku menjalankan perbuatan yang tidak benar tersebut sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar dan kini sudah umur 17 tahun. TRC PPA dan FRB Rogojampi akan mengawal kasus ini hingga ada putusan dari pengadilan,” ujarnya.
Kompol Sudarsono, Kapolsek Rogojampi memaparkan pada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya
” kebetulan kemarin datang ke kami ( Polsek ) korban dan wali korban pada hari Minggu, 3 Januari 2021 untuk melaporkan kejadian pencabulan. Langkah langkah sudah kami laksanakan seperti pemeriksaan, visume dan melakukan upaya paksa terhadap terlapor,” jelas Kompol Sudarsono.
Untuk sekarang terlapor ada di rutan Polsek untuk menunggu proses lebih lanjut dan korban sendiri sekarang umur sekitar 17 tahun. Keterangan dari anggota Polsek sebelumnya ada mediasi di Desa, tapi terlapor ini tidak ada dan sempat kita tanya ternyata ada di Pasuruan.
“Kejadian ini sudah berjalan 6 tahun lalu saat korban duduk di bangku Sekolah Dasar. Terlapor akan disangkakan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Minimal hukuman kurungan penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” imbuh Sudarsono.