Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menemukan dua kasus dugaan politik uang saat tahap pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) di KPU setempat.
”Kami menemukan dua kasus dugaan pelanggaran politik uang. Dua kasus tersebut di antaranya bagi-bagi uang saat pendaftaran pasangan Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap) dan kasus pembagian sembako yang dilakukan tim Joel B. Wogono-Said Bajak,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawalu Malut Masita Nawawi Gani seperti dilansir dari Antara di Tobelo, Senin (7/9)
Menurut dia, Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap penemuan dua kasus dugaan politik uang tersebut. Karena itu, Bawaslu Halut diminta segera melakukan tindakan dengan penelusuran, termasuk memanggil para pelaku pembagian uang tersebut untuk klarifikasi.
”Prosesnya nanti Bawaslu Halut memanggil pihak-pihak yang terlihat diduga melakukan pembagian uang untuk klarifikasi dan kalau terbukti memenuhi unsur pelanggaran politik uang dapat ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Masita.
Masita juga menepis pernyataan tim pasangan petahana FM-Mantap, di mana proses bagi-bagi uang yang dilakukan di depan kantor KPU Halut adalah prosesi adat berupa uang tombo. ”Silakan saja itu pendapat mereka. Tetapi Bawaslu mempunyai tugas dan kewenangan melakukan klarifikasi dugaan politik uang karena dilakukan pada saat pendaftaran pasangan. Artinya saat ini proses pilkada dilaksanakan dan itu kewajiban Bawaslu untuk menelusuri itu,” terang Masita.
Proses klarifikasi adalah tugas Bawaslu sebagai bentuk penegakkan keadilan dalam pilkada. ”Sehingga, kalau memenuhi unsur politik uang nanti kita lihat hasil kajian yang dilakukan bersama tim sentra Gakkumdu,” ucap Masita.